Kejari Timika tetapkan penyedia proyek Gerai Maritim tersangka korupsi

Timika (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan penyedia jasa pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika berinisial IP sebagai tersangka dugaan korupsi proyek tahun anggaran 2018.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gerai Maritim. Tim Penyidik juga telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IP sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mimika I Putu Eka Suyantha dalam keterangannya yang diterima di Timika, Selasa.

Putu mengatakan dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Mimika telah memeriksa 23 saksi dan dua ahli serta menyita sejumlah bundel dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor PRINT-01/R.I.19/Fd.2/09/2026 tanggal 28 September 2026.

IP merupakan penyedia jasa atau pelaksana PT FJP dalam kegiatan pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26.

Atas perbuatannya, IP disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IP juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 17, dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Terhadap IP, Tim Penyidik melakukan penahanan sejak 28 September 2026 hingga 18 Oktober 2026 selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Timika.

Putu mengatakan penyidikan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura di Jayapura untuk menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Putu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *